get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

Bawaslu Larang Paslon Pasang Iklan saat Ramadan, Tim Eramas Protes

Sabtu, 19 Mei 2018 - 02:11:00 WIB
Bawaslu Larang Paslon Pasang Iklan saat Ramadan, Tim Eramas Protes
Wakil Ketua Tim Pemenangan Eramas Sugiat Santoso saat memberi keterangan di Jalan Rivai Medan, Jumat (18/5/2018). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Tim Pemenangan dan Advokasi Paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) memprotes aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) yang melarang pemasangan iklan selama bulan Ramadan di seluruh media. Tim Eramas juga mengaku tidak pernah ikut membuat kesepakatan tersebut dengan Bawaslu Sumut.

Bawaslu Sumut sebelumnya mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2018 agar tidak memasang iklan selama Ramadan dalam bentuk ucapan selamat berbuka puasa, selamat Idul Fitri, serta ceramah atau tausiah. Aturan itu hasil kesepakatan bersama kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.

“Bentuk kesepakatan bersama itu kami tolak karena kami tidak pernah merasa membuatnya. Bahkan, sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut,” kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Eramas Sugiat Santoso di Posko Pemenangan Eramas, Jalan Rivai Medan, Jumat (18/5/2018).

Sugiat mengatakan, Bawaslu Sumut mengeluarkan surat soal pengaturan kampanye selama bulan Ramadan yang diklaim hasil kesepakatan dengan kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut pada Senin (14/5/2018). Dalam surat dijelaskan kesepakatan itu untuk menjaga kesucian bulan Ramadan. “Ini keliru. Tanpa Bawaslu pun kesucian Ramadan wajib dijaga umat, apalagi umat Muslim,” ujar Sugiat.

Selain itu, dia menilai ada beberapa kesepakatan dalam surat tersebut yang melanggar undang-undang dan membatasi ruang gerak untuk beribadah.  Di antaranya, paslon, tim kampanye, partai politik, dan relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan Ramadan, ucapan menjalankan ibadah puasa, selamat sahur, dan selamat berbuka puasa.

Kemudian dilarang menyampaikan selamat Nuzulul Quran dan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak dan elektronik. Bawaslu juga melarang penyebaran jadwal imsakiyah, buku saku tuntunan ibadah Ramadan, selebaran, serta brosur.

Selanjutnya, paslon, tim kampanye, partai politik, dan relawan dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri di tempat ibadah. Dilarang membagikan infaq, sedekah, tunjangan hari raya, serta bingkisan Lebaran yang bertujuan kampanye.

Sugiat menilai aturan tersebut berlebihan dan mengada-ada. Sebab, penyaluran zakat, infak, sedekah, serta ceramah di rumah ibadah bagian dari dakwah. Apalagi, banyak tim kampanye maupun relawan yang berprofesi sebagai ustaz atau dai dan sudah memiliki jadwal ceramah sepanjang Ramadan sehingga hal itu seharusnya tidak dilarang.

“Sila pertama dalam Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa. Kita diberi kebebasan menjalankan perintah agama dalam undang-undang. Kenapa malah dilarang? Pengaturan penyaluran infak dan sedekah seharusnya tak menjadi otoritas Bawaslu. Selama ini umat Islam bebas berinfak dan bersedekah. Melarang ini berarti menyamakan infak dan sedekah sebagai money politic. Itu bentuk penistaan agama dan sudah keterlaluan,” katanya.

Ketua Koordinator Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar menambahkan kesepakatan tersebut tidak bisa menjadi dasar hukum untuk membatasi ruang gerak seseorang. Bersedekah, memberi THR, dan lainnya, sudah menjadi budaya, juga bagi masyarakat Sumut.

“Apa yang dilakukan Bawaslu tidak menjaga imparsialitas Bawaslu sendiri. Ibadah dalam bentuk apapun tidak boleh dilarang. Kami minta Bawaslu Sumut meninjau ulang keputusan itu, apalagi tidak semua pihak setuju,” katanya.

Sekretaris Tim Pemenangan Eramas, Sandri Alamsyah menyebutkan sebelumnya memang ada undangan dari Bawaslu Sumut untuk rapat koordinasi. Pihaknya telah mengirim utusan. Namun sampai rapat berakhir, Tim Pemenangan Eramas tidak menandatangani apapun dan meminta agar keputusan rapat disampaikan ke posko pemenangan untuk dipelajari. “Namun, tiba-tiba Bawaslu Sumut telah menerbitkan keputusan dan tersebar di media sosial,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Sumut Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Aulia Andri sebelumnya mengatakan, larangan pemasangan iklan dalam bentuk ucapan selamat berbuka puasa, selamat Idul Fitri, serta ceramah atau tausiah oleh pasangan calon di media penyiaran dan media cetak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

“Satu-satunya yang berwenang untuk memasang iklan calon kepala daerah di media cetak dan elektronik yaitu KPU selaku penyelenggara pemilu. Pemasangan iklan oleh KPU akan dimulai pada 10 Juni 2018,” paparnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut