get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata Eks Wali Kota Cirebon saat Ditahan Kejari: Serahkan ke Proses Hukum

Begini Tanggapan BTN atas Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja di Cabang Medan

Jumat, 19 November 2021 - 18:53:00 WIB
Begini Tanggapan BTN atas Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja di Cabang Medan
Bank BTN. (Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Bank BTN memberikan tanggapan terkait penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) dalam kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dari BTN Cabang Medan ke PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). Kasus yang terjadi pada tahun 2014 lalu ini disebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp39,5 miliar.

Corporate Secretary PT Bank Tabungan Neqara (Persero) Tbk Ari Kurniaman mengatakan, Bank BTN menghormati proses hukum yang berjalan saat ini di Kejati Sumut. Pihaknya masih mempelajari keputusan penetapan tersangka oleh penyidik.

"Selama proses hukum berjalan, Bank BTN telah memberikan penjelasan secara rinci terkait permasalahan yang terjadi," kata Ari Kurniaman dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id. 

Ari menjelaskan, PT KY mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut.

"Secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN. Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KY sudah berkurang lebih dari 50 persen," katanya.

Bank BTN membenarkan bahwa fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KY sebesar Rp39,5 miliar. Namun, sisa kredit macet bukanlah sebesar Rp39,5 miliar, melainkan Rp14,7 miliar yang merupakan kewajiban pokok. 

"Karena sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KY sekitar Rp24 miliar," katanya. 

Dia juga menjelaskan, fasilitas kredit PT KY menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan. Akibatnya, kolektibilitas kredit PT KY menjadi macet sejak 29 Januari 2019.

Dalam kasus ini, Bank BTN menjadi pihak yang dirugikan. Karena itu, Bank BTN telah melaporkan penggelapan dimaksud ke Kepolisian. Selain itu Bank BTN sudah berupaya secara optimal dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan barang jaminan bank.

"Upaya tersebut, termasuk dalam hal ini melakukan gugatan perdata kepada para pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut