Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung selama 3 Tahun di Dairi, dari SMP hingga SMK

DAIRI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pelaku merupakan ayah kandung korban berinisial SP (42) yang kini telah diamankan.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan, korban berinisial S (15) merupakan anak kandung pelaku. Dia sudah disetubuhi sejak tahun 2022 ketika korban masih duduk di bangku kelas VII SMP. Selama kurang lebih 3 tahun, korban berulang kali diperkosa hingga kelas X SMK.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak 30 kali, baik di rumah maupun di perladangan,” ujar Kapolres dikutip dari laman Humas Polri, Senin (20/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah kepala desa setempat mencurigai perubahan perilaku korban yang kerap murung dan melamun. Setelah dibujuk dan ditanya dengan lembut, korban akhirnya mengaku telah berulang kali disetubuhi oleh ayahnya.
Kepala desa pun dengan sigap membawa korban untuk membuat laporan ke Polres Dairi. Berbekal laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Dairi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka SP tanpa perlawanan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Dairi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan asusila serupa.
Polres Dairi menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar, demi mencegah kasus serupa terulang kembali.
Editor: Donald Karouw