get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Gadis 18 Tahun di Serang Diperkosa Tetangga hingga Trauma

Bejat, Cucu Perkosa Nenek Kandung Berusia 75 Tahun di Serdangbedagai

Minggu, 26 April 2020 - 06:37:00 WIB
Bejat, Cucu Perkosa Nenek Kandung Berusia 75 Tahun di Serdangbedagai
Pelaku pemerkosaan saat diperiksa penyidik Polres Sergai, Sabtu (2/4/2020). (Foto: Antara)

SERGAI, iNews.id - Perbuatan pria bernama Rio Primananda (27) warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara sungguh bejat. Dia tega memperkosa nenek kandungnya dan mengikat korban yang telah berusia 75 tahun.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, kronologi pemerkosaan bermula saat pelaku melihat sebagian tubuh korban tersingkap ketika tidur mengenakan daster. Ketika itu muncul niat bejat pelaku hingga nekat memerkosa korban.

"Tersangka mengaku memerkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana," ujar Kapolres, Sabtu (25/4/2020) malam.

Dia menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.

Tidak lama kemudian, tiba-tiba pelaku masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo). Pelaku langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain dan mengikat kedua tangannya pakai kain.

Saat aksi itu, wajah pelaku tidak seluruhnya tertutup sehingga masih dikenali korban sebagai cucunya.

"Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya," kata Kapolres.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri lewat pintu dapur. Korban berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya dan langsung menuju rumah anaknya inisial RI yang berjarak sekitar 100 meter.

Sampai di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut. Mereka kemudian melaporkan pelaku ke Polres Sergai.

"Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku. Hasil interogasi, dia mengaku tak bisa menahan birahi lantaran sudah satu bulan pisah ranjang dengan istri," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam penjara. Dia dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut