Bejat, Kakak Perkosa Adik Ipar hingga Melahirkan, Korban Kerap Diancam
LAHAT, iNews.id - Seorang kakak ipar berinisial C (32) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi lantaran memperkosa adik iparnya berinisial RA (16), Jumat (24/11/2023). Pilunya korban bahkan sampai melahirkan anak pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto membenarkan penangkapan tersangka. Diketahui aksi bejat tersangka terhadap korban pertama kali terjadi di kediamannya di Lahat, pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban ini tinggal satu rumah dengan tersangka sejak tahun 2021. Korban kebetulan masih bersekolah dan menumpang tinggal dengan kakak kandungnya yang merupakan istri tersangka.
Peristiwa itu terjadi saat istri tersangka sedang tidak di rumah. Secara tiba-tiba tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang menyapu di kamarnya, dan tersangka langsung memerkosa korban.
“Korban saat itu didatangi tersangka sedang menyapu kamarnya, dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sambil diancam kalau sampai bercerita dengan orang maka korban dan kakaknya akan dibunuh tersangka,” katanya.
Ternyata aksi bejat tersangka tidak berlangsung satu kali itu saja, lima hari kemudian pada hari Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka kembali merudapaksa korban saat sedang tidur di kamarnya.
“Tersangka ini merasa aksi bejatnya aman, pada hari Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 05.00 WIB kembali merudapaksa korban sambil mengancam seperti biasa,” katanya.
Selanjutnya korban kembali dirudapaksa saat sedang main handphone, tersangka menarik korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya kembali. Namun perbuatan bejat tersangka terbongkar saat ibu korban main ke rumah tersangka dan melihat kaki anaknya (korban) bengkak.
Karena curiga sang ibu akhirnya mendesak korban bercerita bahwa ia sedang hamil, karena perbuatan kakak iparnya.
“Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka ke polisi, setelah alat bukti lengkap tersangka berhasil ditangkap, sedangkan korban pada hari Jumat (3/11/2023) telah melahirkan seorang bayi perempuan,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dengan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Editor: Nani Suherni