Bentrok Sengketa Lahan HGU Seluas 8,85 Hektare di Karo, 17 Orang Ditahan
MEDAN, iNews.id - Bentrokan dua kelompok memperebutkan lahan hak guna usaha (HGU) seluas 8,85 hektare terjadi di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam penanganan kasus ini, 17 orang ditahan polisi.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kedua belah pihak yang bersengketa yakni PT Bibit Unggulan Karobiotik (BUK) dengan warga Desa Suka Maju.
"Polda Sumut, Polres Karo, Pemkab Karo bersama pemangku kepentingan lain saat ini ikut menyelidiki kasus kepemilikan tanah yang saling diperebutkan ini," ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Tatan menyebutkan objek tanah tersebut saat ini masih status quo karena terjadi saling klaim. Kemudian adanya gugatan perdata dari kedua pihak yang bertikai.
Sementara Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelaskan, bentrokan antara pendukung PT BUK dengan masyarakat Desa Sukamaju, Siosar terjadi pada Selasa (17/5/2022).
Penyebab bentrokan dipicu masalah sengketa lahan di Puncak Siosar antara PT BUK dengan masyarakat setempat. PT BUK kala itu menurunkan alat berat di lokasi lahan yang disengketakan, namun diadang warga hingga memicu bentrokan. Dalam peristiwa ini, ada korban luka-luka dari kedua pihak.
"Bentrokan dipicu masalah lahan HGU yang diterbitkan kepada PT BUK seluas 8,85 hektare. Di luar area HGU, menurut PT BUK, lahan tersebut miliknya, sedangkan masyarakat mengklaim itu tanah ulayat dan berstatus hutan," katanya.
Kapolres mengatakan dari 17 orang yang terlibat bentrokan, 16 orang dari pihak PT BUK dan seorang warga setempat ditahan.
"Bentrokan tersebut menyebabkan sebuah kedai dan 12 rusak," ujar Kapolres.
Editor: Donald Karouw