Berkat Aplikasi Horas Paten, Pengedar Sabu di Simalungun Ditangkap

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dan Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu, Kamis (17/12/2020). Pelaku berinisial WAF (23) warga Lingkungan VI, Cinta Jadi, Kelurahan Ujung Padang, Simalungun ditangkap berkat laporan warga dari aplikasi Horas Paten.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan WAF diamankan petugas saat berada di rumah cakruk, Simpang Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Simalungun. Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi.
"Kami mendapatkan informasi dari aplikasi Horas Paten. Informasi tersebut kami teruskan ke Polsek Bosar Maligas yang melakukan penyelidikan di lokasi," kata Lukman Hakim, Sabtu (19/12/2020).
Saat berada di lokasi, petugas melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan. Petugas kemudian mengamankannnya dan dilakukan penggeledahan.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan 9 plastik klip kecil berisi sabu. Selain itu, kami juga menyita uang senilai Rp100.000 dan satu unit handphone," ucapnya,
Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Dia mengaku menjual kembali tersebut.
"Untuk pengembangan, WAF kami amankan ke Mapolsek Bosar Maligas. Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih kami kembangkan," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block