BLT Subsidi Gaji 2021 Ternyata Tak Dilanjutkan, Menaker: Tidak Dianggarkan dalam APBN

MEDAN, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut dana bantuan subsidi upah (BSU) subsidi gaji tidak dianggarkan dalam alokasi APBN 2021. Hal ini sekaligus mengisyaratkan BSU Subsidi Gaji 2021 tak berlanjut.
"Sementara ini memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida di Medan, Sabtu (30/1/2021).
Dia mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan seusai menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.
Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.
Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya, selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.
"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," katanya.
Kerja sama ini dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.
"Ini langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerja sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," katanya.
Keuntungan lain, perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.
"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," katanya.
Editor: Donald Karouw