get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polisi di Medan Pukul Pemotor gegara Senggolan, Ini Kata Polda Sumut

Bobby Nasution Pastikan Lapangan Bola Sidolmulyo Medan Tidak Digusur

Senin, 06 September 2021 - 11:52:00 WIB
Bobby Nasution Pastikan Lapangan Bola Sidolmulyo Medan Tidak Digusur
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyalami anak-anak di area tempat panti sosial akan dibangun di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan. (ANTARA/istimewa)

MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan pihaknya tidak menggusur lapangan sepak bola di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan. Namun demikian, pihaknya akan merelokasi lapangan tersebut ke lokasi lain yang jaraknya sekitar 100 meter. 

Bobby mengatakan di lokasi lapangan yang ada saat ini, pihaknya akan mendirikan panti sosial. Karenanya, pihaknya akan memindahkan lapangan yang digunakan SSB Abdi Praja tersebut ke lokasi lain. 

"Saya jamin sarana olahraga berupa lapangan tidak digusur, melainkan kami pindahkan 100 meter dari titik semula," kata Bobby, Senin (6/9/2021).

Bobby mengatakan polemik terkait lapangan tersebut dengan warga akan diselesaikan dalam dua pekan ke depan. Dia juga mendukung setiap kegiatan positif yang digelar warga khususnya di bidang olahraga. 


"Olahraga positif sekali, saya dukung warga terus bisa gunakan lapangan untuk bisa terus berlatih. Jadi satu pembangunan terjadi tak menggusur yang positif juga. Alhamdulillah warga sudah setuju," katanya.

Bobby menambahkan panti sosial yang dibangun di kawasan tersebut akan selesai di akhir tahun ini. Lokasi tersebut diproyeksi akan mampu menampung sekitar 3.000 orang. 

"Tahap awal ini target selesai akhir tahun, (panti) bisa menampung 300 orang. Kelak setelah selesai seluruhnya bisa menampung 3.000 orang," kata Bobby.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut