Bobby Nasution Tetapkan 6 Daerah Percontohan Bebas Sampah di Kota Medan
MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menetapkan enam lokasi percontohan bebas sampah di Kota Medan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan dengan Nomor 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan.
Enam kawasan yang dijadikan percontohan bebas sampah yakni Lingkungan 4 dan 5 Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli. Selanjutnya, Lingkungan 22 dan 23, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
"Selanjutnya lingkungan 1 dan 3, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah," kata Bobby Nasution, Senin (13/9/2021).
Selain itu di keenam daerah tersebut, Bobby juga berharap sejumlah pasar di Kota Medan bisa menjalankan program tersebut. Khususnya di tiga pasar di Kota Medan yakni Pasar Induk Lau Cih, Pasar Sentosa Baru, dan Pasar Bakti.
"Saya ingin ada kawasan percontohan bebas sampah di Kota Medan, termasuk pasar. Pasar yang bersih akan merangsang sirkulasi ekonomi kawasan tersebut. Selain itu, akan muncul juga layanan-layanan bari yang berdampak pada peningkatan nilai ekonomi," ucapnya.
Bobby Nasution juga telah membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemkab Deliserdang untuk pembangunan TPA Regional di Talun Kenas, Deliserdang. Pengelolaan sampah di kawasan tersebut akan menggunakan sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan.
Editor: Stepanus Purba_block