Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Petugas
MEDAN, iNews.id - Seorang pemuda bernama Ari Anggara Pratama alias Ari (18) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Warga Jalan Karya Dame, Gang Pribadi, Kelurahan Berombak, Medan Barat tersebut ditangkap petugas karena nekat membobol rumah warga di Jalan Makmur, Sei Agul.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Purba mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan Lady Jannata ke Polsek Medan Barat. Korban mengaku rumah mertuanya di Jalan Makmur, Gang Cendol Nomor 3, Kelurahan Sei Agul dibobol maling.
"Sejumlah perabotan di rumah tersebut dibawa kabur tersangka. Korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp20 juta," kata Philip, Rabu (27/10/2021).
Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju rumah korban untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka.
"Tersangka kami amankan tidak jauh dari rumah korban," ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku mencuri sejumlah barang seperti mesin cuci dan sepeda BMX warna hitam.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Mapolsek Medan Barat. Tersangka kami jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block