get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa, Diarak hingga Diseret Motor

Bongkar Ruko Sebelah Tempatnya Bekerja, 3 Pemuda di Padang Bulan Ditangkap

Senin, 23 November 2020 - 15:04:00 WIB
Bongkar Ruko Sebelah Tempatnya Bekerja, 3 Pemuda di Padang Bulan Ditangkap
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Delitua. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan tiga orang komplotan pencurian rumah toko (ruko) di Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Ironisnya, satu dari tiga pelaku bekerja di lokasi rental PS4 persis di sebelah ruko yang dibongkar ketiga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan ketiga pelaku yang diamankan yakni Ahmad Fauzi Bintang (20), Rizky Andy Syahputra (20), dan Afriansyah (22). Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan Fransisca Maria ke Polsek Delitua. Korban melaporkan sejumlah barang di toko miliknya dibawa kabur maling.

"Dalam aksi tersebut, korban kehilangan barang berupa rokok, mancis, dan sejumlah uang yang ada di steling," kata Iptu Martua Manik, Senin (23/11/2020).

Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju tempat kejadian perkara (tkp) untuk proses penyelidikan. Dari hasil olah TKP, petugas kemudian memeriksa Ahmad Fauzi Bintang, penjaga rental PS4 yang dicurigai sebagai pelaku.

"Untuk memastikan pelaku, kami meminta bantuan tim Inafis Polrestabes Medan untuk melakukan pencocokan sidik jari. Dari hasil cek sidik jari, terdapat kecocokan sidik jari pelaku dengan sidik jari penjaga rental PS4," kata Martua Manik.

Petugas kemudian mengamankan Ahmad Fauzi Bintang ke Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan beraksi dibantu dua orang rekannya.

"Tersangka dibantu dua orang rekannya Afriansyah dan Rizky. Kedua pelau kemudian kami amankan di rumahnya masing-masing," ucapnya.

Kepada petugas, pelaku Rizky mengaku menjual 20 slop rokok berbagai merek ke salah satu toko di Kota Medan. Dari penjualan rokok tersebut, ketiga pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp623.000.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka kami amankan di Mapolsek Delitua," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut