get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami di NTT Bacok Istri hingga Tewas, Kesal gegara Lapar Belum Ada Makan Siang

Brutal, Sekeluarga Serang 5 Polisi saat Tangkap Tersangka Perampasan Tanah di Labuhanbatu

Jumat, 21 Juli 2023 - 16:20:00 WIB
Brutal, Sekeluarga Serang 5 Polisi saat Tangkap Tersangka Perampasan Tanah di Labuhanbatu
Ilustrasi Brutal, Sekeluarga Serang 5 Polisi saat Tangkap Tersangka Perampasan Tanah di Labuhanbatu. (FOTO: ISTIMEWA)

LABUHANBATU, iNews.id - Sekeluarga tersangka perampasan tanah di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menyerang petugas. Bahkan tersangka JT berusaha merampas senjata api petugas.

Kasat Reskrim Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, perisiwa itu terjadi pada 8 Juni 2023. Saat itu petugas hendak menangkap TJ untuk mengikuti persidangan.

Saat hendak diamankan di Dusun Pasar I Malindo Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, JT dan keluarga melakukan perlawanan. JT berusaha merampas senjata api Briptu Toni Tarigan.

Sekeluarga Serang 5 Polisi 

Barang Bukti Sekeluarga Serang 5 Polisi saat Tangkap Tersangka Perampasan Tanah di Labuhanbatu (Foto: dok Polres Labuhanbatu)
Barang Bukti Sekeluarga Serang 5 Polisi saat Tangkap Tersangka Perampasan Tanah di Labuhanbatu (Foto: dok Polres Labuhanbatu)

Sementara anaknya DT memukul bagian wajah Bripka Asdianto. Kemudian, Aipda Amri Siregar hendak dibacok namun berhasil menghindar. Sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT.

Bahkan, seorang anak JT lainnya, ALP mengejar petugas menggunakan tojok. Petugas Kepolisian terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun  JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandungnya sendiri.

Lima orang petugas memilih untuk tidak berkonfrontasi langsung dengan JT dan Keluarganya karena situasinya tidak kondusif. Petugas kembali ke mapolres membuat Laporan Pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan petugas.

Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga,  lima petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi.

“Petugas kembali ke mapolres untuk membuat laporan atas penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya,” ucap Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).

5 Tersangka Ditangkap di Tempat Berbeda

Atas Laporan yang ada penyidik menindaklanjuti dan berhasil mengamankan sebanyak lima pelaku di tiga lokasi persebunyiaan yang berbeda di Labuhanbatu dan Deliserdang.

Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.

“Terhadap para pelaku kita memproses dengan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada petugas,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut