Buat Konten Hoaks, 2 YouTuber Medan Ditangkap Polisi
MEDAN, iNews.id - Dua orang YouTuber di Kota Medan JN (45) dan BEH (39) ditangkap Satres Kriminal Umum Polrestabes Medan setelah video hoaks yang viral. Dalam video yang di-upload di channel YouTube Joniar News Pekan, keduanya menyebutkan sepeda motor milik personel kepolisian yang bertugas di Polantas Polrestabes Medan menunggak pajak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan penangkapan kedua youtuber ini berawal dari laporan korban Johansen Ginting ke Polrestabes Medan, Selasa (11/8/2020). Korban melaporkan sebuah video hoaks yang diunggah akun youtube Joniar News Pekan. Dalam video tersebut, kedua tersangka menyebutkan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi BK 1212 JG menunggak pajak.
“Korban merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh terlapor tanpa seijin korban serta mengandung unsur berita bohong atau hoax sehingga korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polrestabes Medan,” kata Martuasah, Rabu (19/8/2020)
Kepada penyidik, korban mengaku tidak pernah menunggak pajak sepeda motor miliknya yang dituduhkan tersangka. Hal tersebut dikuatkan keterangan petugas pajak yang menyebutkan korban membayar pajak sepeda motor miliknya tepat waktu.
Dari hasil gelar perkara akhirnya kedua Yotuber itu ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (18/8/2020) malam kedua tersangka diamankan dan selanjuntya dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa.
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat 1 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block