Buron 2 Bulan, Pelaku Curat Ini Ditangkap Polisi
MEDAN, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat buron selama dua bulan. Pelaku berinisial SS (22) warga Batubola, Keluarhan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut)
Dia ditangkap polisi di depan SPBU Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, dalam Operasi Sikat Toba 2022, Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 14.45 WIB.
Diketahui, pelaku melakukan aksinya di Desa Lobu Layan Sigordang, Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam aksinya, dia membawa motor Honda Revo milik korbannya Mara Sergi Hutasuhut.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Minggu, mengatakan, ditangkapnya pelaku ini berawal Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel melaksanakan lidik tersangka berdasarkan bukti permulaan yang diduga keras melakukan pencurian milik korban.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, sambungnya, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap SS yang sedang melintas mengendarai mobil di depan SPBU Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Team Opsnal Polres Tapsel memberhentikan mobil yang dikendarai tersangka dan meringkus SS serta membawanya ke Mako Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Senin (19/12/2022).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijeat Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4e KUH Pidana.
Editor: Candra Setia Budi