Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 4 SD, Warga Medan Barat Diamankan

MEDAN,iNews.id - Personel Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polrestabes Medan mengamankan C (46) warga Medan Barat, Kota Medan. Dia diamankan petugas karena mencabuli anak tirinya sejak duduk di bangku kelas 4 SD.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban didampingi ibunya ke Polrestabes Medan, Rabu (25/11/2020). Korban melaporkan aksi ayah tirinya yang sudah mencabuli korban sejak kelas 4 SD.
"Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Terakhir pelaku menjalankan aksi bejatnya di bulan Juli 2020," kata Mardianta, Jumat (27/11/2020).
Aksi bejat pelaku berlangsung saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku bahkan mengancam korban jika nekat melaporkan ke orang lain
"Saat pelaku melakukannya, tidak ada yang melihat. Korban tidak berani melaporkan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya karena diancam oleh tersangka akan diusir dari rumah," ujarnya.
Mendapat laporan, petugas kemudian bergerak mengamankan pelaku. Kepada petugas pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Dia sudah mencabuli anak tirinya sejak 2014," ucapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas mengamankan tersangka ke Polrestabes Medan.
Editor: Stepanus Purba_block