Cegah Wabah Corona, 88 Narapidana di Rutan Tanjung Pura Dibebaskan
LANGKAT, iNews.id - Sebanyak 88 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) dibebaskan. Mereka dibebaskan dengan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Hingga hari ini sudah 88 narapidana atau warga binaan yang sudah kami bebaskan," kata Kepala Rutan Negara Kelas II B Tanjung Pura, Parlindungan Siregar, Minggu (5/4/2020).
Parlindungan menambahkan, narapidana itu dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran corona. Hal ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor: M.H.H-19-PK.01.04.04 Tahun 2020, dan sama sekali tidak dipungut biaya apapun.
"Pembebasan 88 narapidana ini berjalan dengan lancar dan diharapkan nantinya mereka selama 14 hari tetap berada di rumah untuk melakukan isolasi diri dan tidak keluar rumah," kata dia.
Lebih lanjut Parlindungan mengatakan, narapidana yang dibebaskan tersebut adalah yang telah memenuhi persyaratan.
Mereka ditahan karena kasus narkotika, pencurian, KDRT, perjudian, penggelapan, penadahan, pengancaman, serta pencurian dengan kekerasan.
"Selain itu, napi yang dibebaskan tersebut akan selesai masa hukumannya. Pembebasan ini juga disaksikan oleh pihak kepolisian," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto