MEDAN, iNews.id - Tersangka pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang dibebaskan oknum TNI melaporkan personel Reskrim Polrestabes Medan ke Bid Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023).
ARH mendatangi Polda Sumut didampingi beberapa rekannya. ARH sebelumnya ditahan terkait dugaan pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN II di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang.
Puluhan Prajurit Datangi Mapolrestabes Medan, Mabes TNI: Masih Didalami Kodam I Bukit Barisan
Dia kemudian dibebaskan setelah puluhan personel Kodam Bukit Barisan mendatangi Polrestabes Medan hingga viral di media social.
Ahmad Rosyid Hasibuan mengatakan, dirinya bersama rekannya mendatangi Bid Propam Polda Sumut untuk melaporkan anggota Reskrim Polrestabes Medan atas kasus yang menjeratnya.
Kapendam I Bukit Barisan Sesalkan Prajurit TNI Datangi Mapolrestabes Medan
“Kedatangan saya ke Bid Propam ini untuk menyampaikan keberatan saya terhadap salah satu oknum Reskrim atas perkara pidana yang saya alami saat ini,” katanya.
Dia mengatakan, protes tersebut karena ada kekeliruan dan ketidakadilan dalam proses perkara. “Saya tidak protes. Hanya ada kekeliruan yang saya rasakan dan ketidakadilan dalam proses perkara saya,” ucapnya.
Sebelumnya, puluhan personel TNI dari Kodam I/Bukit Barisan mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan. Kedatangan mereka mendesak agar petugas menangguhkan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan.
Dalam rekaman video yang beredar, prajurit TNI berpangkat Mayor itu berbicara dengan nada tinggi kepada Kompol Teuku Fathir.
Situasi tegang sempat terjadi di Mapolrestabes Medan. Apalagi sejumlah prajurit TNI keluar-masuk Mapolrestabes Medan.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan penjelasan.
Menurutnya, kedatangan puluhan prajurit TNI itu untuk berkoordinasi terkait penahanan ARH yang berstatus tersangka.
ARH merupakan kerabat dari penasehat hukum Kodam I/BB, Mayor Dedi Hasibuan.
Editor: Kastolani Marzuki