get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Didakwa KPK Beri Suap ke Wali Kota Medan Rp530 Juta, Kadis PU: Mantap

Senin, 23 Desember 2019 - 15:52:00 WIB
Didakwa KPK Beri Suap ke Wali Kota Medan Rp530 Juta, Kadis PU: Mantap
Mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari menjalani sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Dzulmi Eldin dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (23/12/2019) siang.

Pantauan iNews dalam persidangan, terdakwa Isa Ansyari tampak berpenampilan rapi dengan setelah batik. Dia didakwa jaksa KPK telah memberikan uang hingga Rp530 juta ke wali kota melalui empat kali penyerahan.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebutkan Isa Ansyari sebagai kadis PU Kota Medan, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang.

Yakni uang Rp20 juta sebanyak empat kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta. Kemudian Rp200 juta sebanyak dua kali dan Rp50 juta hingga jumlah keseluruhan mencapai Rp530 juta. Di mana pemberian tersebut (suap) dengan tujuan agar wali kota mempertahankan jabatan terdakwa selaku kadis PU.

Jaksa KPK Zainal Abidin mengatakan, dakwaan yang disampaikan yakni tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah (suap) ke penyelenggara negara, di mana dalam hal ini Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

“Peran terdakwa ini sebagai pemberi suap. Sesuai dakwaan kami, terdakwa menyerahkan uang sebanyak empat kali dengan total Rp530 juta,” ujarnya, Senin (23/12/2019).

Sementara terdakwa Isa Ansyari hanya tersenyum saat diminta tanggapan atas jalannya sidang tersebut. Namun ketika ditanyakan soal dakwaan jaksa KPK, dia kemudian mengangkat jempolnya.

“Mantap,” ucap Isa Ansyari sambil berjalan meninggalkan ruangan persidangan.

Dalam sidang tersebut, Isa Ansyari didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, sebelumnya KPK mengamankan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT) Oktober silam. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni wali kota, kadis PU dan protokoler Kota Medan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut