get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK usai Hadiri Rakernas NasDem

Diduga Ada Kecurangan Masif dan Sistematis, Bupati Tapteng Dilaporkan

Rabu, 24 April 2019 - 11:37:00 WIB
Diduga Ada Kecurangan Masif dan Sistematis, Bupati Tapteng Dilaporkan
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

MEDAN, iNews.idKecurangan Pemilu 2019 ditengarai masif terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala daerah, termasuk Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani. Hal ini memicu gabungan parpol melaporkan yang bersangkutan ke Bawaslu.

Praktisi Hukum Parlaungan Silalahi mengatakan, kecurangan itu diketahui setelah menyebarnya rekaman video yang memperlihatkan penghitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga terjadinya pelanggaran aturan dengan mencoblos surat suara untuk caleg tertentu.

"Jadi yang pertama, kami menduga ada permainan dari penguasa yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani," ujarnya, Selasa (23/4/2019).

Dia menduga, bupati yang merupakan Ketua Partai NasDem Tapteng mengintimidasi masyarakat untuk memilih caleg dari partainya. Ancaman yang diberikan yakni pencabutan hak atas bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.

"Mereka semua mengintimidasi masyarakat untuk memilih partai yang diketuai bupati. Kemudian memanfaatkan PKH, jika warga tidak memilih caleg yang diusung partainya (NasDem)," kata Parlaungan.

Parlaungan mengungkapkan, kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan masif ini dijalankan berdasarkan instruksi dari bupati Tapteng tersebut. Karena itu, dia meyakini kecurangan terjadi di hampir semua TPS di Tapanuli Tengah. Di mana rekomendasi Bawaslu diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 TPS pada 27 April mendatang.

"Jadi, kecurangan itu bukan hanya di 11 TPS. Tetapi hampir rata di semua kecamatan. Contoh, jumlah DPRD C1, caleg A misalnya, dia dapat perolehan suara sebenarnya tidak segitu menurut penghitungan, ditulis contohnya 10, tetapi bukan 10 dia dapatnya malah lebih," ucapnya.

Dia memaparkan kecurangan itu timbul ketika petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) membacakan surat suara yang tidak sesuai dengan pilihan pemilih.

"Contohnya, ketika dibacakan surat suara Delmeria Sikumbang calon DPR RI dari Partai Nasdem. Di situ tidak ada Delmeria, tapi dibaca Delmeria oleh anggota KPPS," tuturnya.

Untuk itu, dia bersama gabungan lintas partai peserta Pemilu lainnya akan melaporkan kecurangan pada proses pemilihan tersebut ke Bawaslu Sumut. "Videonya juga ada, semua bukti-bukti ada pada kami," katanya.

Parlaungan berharap agar peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama penyelenggara Pemilu untuk bersikap tegas dalam menindaklanjuti hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar aturan.

"Ini pengalaman untuk ke depan, kami berharap pihak terkait maupun penegak hukum ataupun penyelenggara pemilu khususnya, ketika ada pelanggaran bawa ke jalur hukum dan tidak diam melihat kecurangan-kecurangan yang dilakukan di Kabupaten Tapanuli Tengah hanya untuk memenangkan partai penguasa," ujarnya.

Terkait total surat suara yang disalahgunakan, Parlaungan belum bisa memastikan jumlah tersebut. Pasalnya, formulir C1 yang merupakan salinan rekapitulasi suarapun tidak diberikan kepada saksi mau pun pengawas.

"Itu belum bisa diprediksi karena kami membuat laporan ke Bawaslu itu dengan berbagai kecurangan. Artinya, C1 saja pun tidak diserahkan kepada saksi partai masing-masing, selain dari Partai Nasdem. Jadi, dari mana kami mengetahui jumlah rekapitulasi suara," tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut