Diduga Aniaya Tahanan, 7 Sipir Rutan Kelas II B Nisel Diperiksa Polisi
NIAS SELATAN, iNews.id – Tujuh sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nias Selatan (Nisel) Cabang Rutan Gunung Sitoli diperiksa penyidik Polres Nisel. Mereka diduga menganiaya seorang tahanan hingga luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit. Namun, penyebab penganiayaan belum diketahui.
Tahanan yang dianiaya, Ergindo Marudut Gultom, mengalami luka-luka di kedua lututnya dan memar di beberapa bagian tubuh. Korban merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu Ergindo sebelumnya anggota Polri yang bertugas di Polres Nisel.
Kepala Cabang Rutan Telukdalam Eben Ezer Depari yang hendak dikonfirmasi terkait kronologi dugaan penganiayaan tahanan tersebut tidak bisa dikonfirmasi wartawan. Saat dihubungi wartawan, Eben Ezer Depari meminta wartawan berkomunikasi dengan stafnya.
Sementara Staf Rutan Klas II B Nisel Derman Laia mengatakan, tujuh sipir itu tengah diperiksa oleh penyidik Polres Nisel terkait kasus dugaan penganiayaan. Namun, dia tidak bisa menjelaskan kronologi penganiayaan dan penyebabnya. Dia mengaku tidak mengetahuinya karena saat ke rutan, penyidik Polres Nisel langsung bertemu dengan kepala cabang rutan untuk pemeriksaan ketujuh sipir.
“Ya memang kemarin ada pemeriksaan tujuh orang sipir di Polres Nias terkait dugaan penganiayaan tahanan. PNS dua orang, CPNS lima orang. Kemarin sore sudah selesai pemeriksaannya. Tapi saya tidak tahu hasil pemeriksaan itu,” kata Derman, Selasa (27/11/2018).
Sementara korban yang merupakan tahanan titipan Kejari Nisel tidak dapat dibesuk karena tidak ada izin dari kepala cabang rutan Telukdalam.
Editor: Maria Christina