MEDAN, iNews.id - Mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumut periode 2014-2019, Indra Alamsyah ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Indra diduga melakukan praktik pengoplosan elpji 3 kilogram ke tabung elpiji non-subsidi.
Praktik pengoplosan elpiji itu digerebek Polda Sumut di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa, 8 Agustus 2023.

Polrestabes Medan Gerebek Pangkalan Gas Pengoplos Elpiji 3 Kg, Sita Ratusan Tabung
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Indra Alamsyah ditangkap oleh penyidik Unit 3, Subdit I-Indag, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dari rumah persembunyiannya di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Sabtu, 19 Agustus 2023 kemarin.
"Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik," kata Hadi, Minggu (20/8/2023).

Cegah Elpiji 3 Kg Langka, Pertamina Sumbagsel Distribusi 14.000 Tabung Gas ke Muarojambi
Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai.
Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya," kata Hadi.
Editor: Kastolani Marzuki













