Digugat ke DKPP Terkait Pilkada, Ini Kata KPU Karo
KARO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat pasangan calon (paslon) Bupati Karo Nomor Urut 1 Josua Ginting-Saberina Tarigan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam gugatannya, kedua paslon itu meminta DKPP untuk memecat seluruh komisioner KPU Karo dan menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih periode 2021-2024.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan mengatakan gugatan paslon Nomor Urut 1 Josua Ginting-Saberina Tarigan ke DKPP merupakan gugatan terkait kode etik terhadap penyelenggara. Gugatan tersebut dipastikan tidak akan bisa menunda dan mempengaruhi hasil Pilkada Karo yang sudah berkekuatan hukum tetap pascagugatan sengketa ditolak Mahkamah Konstitusi.
"Hanya orang yang tidak paham undang undang lah yang dapat beranggapan pelantikan bisa ditunda. Karena tidak ada hubungannya gugatan terhadap penyelenggara ke DKPP dengan putusan MK yang sudah inkrah," kata Gemar, Kamis (15/4/2021).
Gemar menerangkan dalam proses pelanggaran di tahapan ada terbagi tiga jenis yakni pelanggaran adminitrasi, pelanggaran perolehan hasil suara dan pelanggaran kodek etik penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
"Administrasi itu prosesnya ke Bawaslu, perolehan hasil ke MK dan kode etik ke DKPP," ucapnya.
Gemar mengatakan proses persidangan DKPP yang dihadapi penyelenggara pemilu tidak akan mengganggu proses pelantikan kepala daerah. Proses pelantikan akan terus berlangsung sesuai dengan putusan MK.
"Tidak ada hubungan hasil gugatan di DKPP terhadap putusan MK. Karena DKPP menyidangkan terkait kinerja personal penyelenggara. Seandainya pun putusan DKPP memberikan sanksi pemecatan terhadap penyelenggara, putusan MK tidak akan terganggu dan pelantikan akan tetap dilakukan," katanya.
Gemar berharap masyarakat Karo dapat menerima hasil Pilkada Karo. Masyarakat diajak untuk mengawal pemerintahan terpilih setelah dilantik nantinya.
"Mari kita kawal dan kritisi kinerja Paslon terpilih, itu bagian dari tanggungjawab masyarakat," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block