Dikira Bunuh Diri, Ini Kronologi Bocah di Batubara Dibunuh 2 Pemuda Gegara Uang

BATUBARA, iNews.id - Polres Batubara menangkap dua pemuda yang diduga membunuh bocah berinisial R (13), warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Selasa (26/1/2021). Korban awalnya sempat diduga bunuh diri karena ditemukan tergantung di atas pohon.
Kedua pelaku yakni, Akbar (20) sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, pembunuhan bermula saat tersangka memaksa meminta uang kepada korban pada Senin (18/1/2021). Ketika itu korban tidak memberikan uang hingga pelaku Akhbar memukulnya.
Pelaku Akhbar memukul korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan potongan kayu kelapa. Korban R terjatuh lalu tersangka Heru menyekap mulut korban.
"Melihat korban sudah tak berdaya namun masih hidup, kedua tersangka menggantungnya di pohon sawo," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Batubara, Selasa (26/1/2021).
Kapolres menjelaskan, semula kematian korban R (13) dikira bunuh diri. Pihak keluarga pun sudah membuat surat peryataan tidak keberatan.
"Saat jenazah dimandikan, sekujur tubuh korban terlihat lebam diduga bekas pukulan benda tumpul. Jenazah kemudian dibawa ke RSUP Adam Malik Medan untuk diautopsi," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, ditemukan titik terang penyebab tewasnya R yang ternyata akibat dianiaya.
Polsek Medang Deras kemudian menangkap kedua tersangka di sebuah lahan kosong sekitar TKP. Kedua tersangka kaget saat diamankan petugas.
Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki