Dipanggil ke Ruangan, Siswi SMP di Toba Dicabuli Oknum Guru
TOBA, iNews.id - Oknum guru olahraga salah satu SMP swasta di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara mencabuli salah satu siswinya. Dia memeluk dan mencumbu korban yang merupakan siswi kelas VII.
Usai mengalami pelecehan seksual, korban menceritakan kepada orang tuanya yang langsung melapor ke Polres Toba. Menerima informasi, polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan, identitas pelaku berinisial HMS (31) guru olahraga. Dia saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toba.
Informasi diperoleh iNews dari keterangan pelaku, kronologi bermula saat pelaku memanggil empat muridnya lalu mengklaim menemukan konten tak pantas. Lalu memanggi tiga murid ke dalam ruangannya, dua di antaranya laki-laki berinisial D dan F dan perempuan yang menjadi korban berinisial BSS.
Setelah menginterogasi, dua murid laki-laki disuruhnya keluar ruangan tertinggal korban. Di situlan dia melakukan pelecehan tersebut. Korban tidak bisa melawan lantaran diancam pelaku.
"Jadi pelaku memeluk, mencium dan meraba tubuh korban. Setelah itu mengantar pulang dan mengirimkan pesan terkait perbuatannya tersebut," ujar Nelson, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, kasus perbuatan pencabulan oknum guru terhadap siswi ini sudah dalam penanganan. Dia juga meminta jika ada korban lain agar melapor.
"Untuk sekarang korban hanya satu. Kami imbau jika ada korban lain agar melapor untuk proses hukum," katanya.
Saat ini pelaku HMS sudah ditahan di Mapolres Toba. Dia dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw