get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Diringkus Polisi, Pengedar Narkoba Kabur Naik ke Atap Rumah

Rabu, 13 Februari 2019 - 14:11:00 WIB
Diringkus Polisi, Pengedar Narkoba Kabur Naik ke Atap Rumah
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone).

MEDAN, iNews.id - Polisi mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba yang diduga kerap beraksi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Saat meringkus mereka, petugas sempat dikejutkan dengan aksi seorang tersangka yang hendak kabur dengan naik ke atap rumah.

Kedua tersangka yakni Lambok Manik (48), warga Kecamatan Medan Timur dan Ridwan Syahputra (30), warga Kecamatan Medan Perjuangan. Kasus mereka terungkap setelah petugas mendapat laporan adanya dugaan transaksi narkoba di kedua kecamatan tersebut.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, mendapat informasi tersebut polisi pun langsung terjun ke lapangan untuk menyelidiki kebenaran laporan warga.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang disebutkan oleh warga," kata Arifin di Mapolsek Medan Timur, Kota Medan, Sumut, Rabu (13/2/2019).

Seorang tersangka, Ridwan, sempat berusaha kabur saat polisi meringkusnya. Dia langsung naik ke atap rumah milik warga, untungnya kaki tersangka berhasil ditangkap lebih dulu oleh petugas di sana.

"Saat mau memanjat seng, petugas berhasil menangkap kaki tersangka dan menariknya ke bawah. Tak hanya itu, pelaku juga sempat membuang barang bukti dengan membuangnya," kata dia.

Kedua tersangka ini, kata dia, diduga merupakan anggota dari sindikat narkoba yang kerap beroperasi di Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur. Polisi kini sedang mengembangkan kasus tersebut dan menangkap jaringan pengedar lainnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut