Diskotek Champion Blue Star Langkat Disegel, Ini Kata Kesbangpol Sumut
LANGKAT, iNews.id - Tim gabungan menyegel Diskotek Champion Blue Star di Jalan Sungai Musi Tanah Seribu Binjai Kloneng, Kabupaten Langkat, Senin (10/1/2022). Petugas pun menutup plat besi di bagian pintu sebelah depan dan belakang bangunan berwarna biru.
Kepala Badan Kesbangpol Sumut Safruddin mengatakan penyegelan berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Ketua DPRD Baskami Ginting, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin. Meski sempat terjadi perdebatan, tempat hiburan malam itu berhasil ditertibkan.
“Dan ini akan kita tutup permanen sampai ada izin mereka miliki. Kita juga (Satpol PP Sumut) akan mendirikan posko terpadu di sini untuk memonitoring agar kita pastikan bahwa kegiatan Blue Star ini betul-betul mematuhi. Penertiban ini juga bagian dari hal-hal termasuk yang meresahkan masyarakat," ujar Safruddin dikutip dari portal resmi Pemprov Sumut, Selasa (11/1//2022).
Safruddin juga mengingatkan pihak pengelola agar penyegelan Diskotek Champion Blue Star tersebut dapat dipatuhi. Sebab jika tetap dilanggar, pihaknya akan melakukan langkah hukum atas ketentuan tersebut.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pariwisata Langkat, hiburan malam ini sudah pernah disegel oleh pemerintah setempat pada Agustus 2021 lalu. Selain itu, Diskotek Champion Blue Star ternyata tidak memiliki izin usaha (operasional) serta bangunannya tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Langkat.
Namun saat akan melakukan penyegelan, pihak pengelola, Manajer Diskotek Champion Blue Star Sazali sempat membuka perdebatan dengan Kaban Kesbangpol Sumut Safruddin, Kasatpol PP Sumut Tuahta Saragih, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro serta Kadis Pariwisata Langkat Nur Ely Rambe.
Sazali mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin operasional dan IMB untuk diskotek yang tempatnya bersebelahan langsung dengan Champion Café and Resto di lokasi. Lokasinya di bagian belakang dan bersampingan dengan kebun duku dan sawit.
Namun tim menolak alasan pihak pengelola diskotek karena faktanya, hiburan malam itu memang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Akhirnya tim pun berhasil menyegel tempat tersebut dengan mengelas pintu masuk bagian depan dan belakang.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro mengingatkan agar pengelola tidak melepas segel. Apalagi penutupan diskotek dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah, TNI/Polri dan DPRD untuk menjawab keresahan masyarakat dengan menegakkan peraturan daerah terkait operasional usaha serta pendirian bangunan.
Editor: Nani Suherni