Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan

MEDAN, iNews.id - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Khairi Amri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Senin, (19/10/2020). Khairi Amri menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan saat unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir ricuh di Kota Medan.
Kuasa Hukum Khairi Amri, Mahmud Irsan Lubis mengatakan, proses penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan cacat hukum. Polisi dinilai melakukan sejumlah tindakan di luar prosedur hukum.
Mahmud mengatakan, polisi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka wajib menyertakan dua alat bukti yang cukup. Namun, Khairi Amri ditangkap pada hari Jumat tanpa dua alat bukti yang cukup. Dia ditangkap karena dituduh menyebarluaskan ujaran kebencian, dan menghasut untuk melakukan tindak kekerasan dalam grup WhatsApp KAMI Medan yang berisi 50 orang.
Karena itu kami memandang penangkapan dan penahanan atas diri Khairi Amri yang didahului dengan penetapan tersangka tidak sah. Ini bertentangan dengan peraturan yang ada dan peraturan dan putusan mahkamah sendiri, sebagaimaa telah kami uraikan di dalam permohonan praperadilan kami," kata Mahmud.
Selain mengajukan gugatan praperadailan, tim kuasa hukum Khairi Amri akan menempuh mekanisme lain seperti melapor ke Komnas HAM, Ombudsman, dan sejumlah lembaga terkait.
"Kami menilai penangkapan, penahanan disertai dan didahului dengan penetapan tersangka adalah sesuatu yang sangat dipaksakan dan sangat prematur," ujar Mahmud.
Mahmud mengaku optimistis dalam praperadilan nanti. Pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk menggugurkan penetapan tersangka Khairi Amri.
"Untuk praperadilan seorang lawyer harus bertindak optimis. Kalau ditanya udah cukup, jawaban kami lebih daripada cukup untuk membuktikan dalil-dalil kami dan Insyaallah dalil kami akan terbukti," ujar Mahmud.
Selain Khairi Amri, pihaknya juga akan membela salah seorang yang ikut diamankan setelah Khairi Amri. Orang tersebut adalah Wahyu Rasari.
"Kami ada dua. Pertama atas nama Khairi Amri. Insyaallah besok atas nama Wahyu Rasari," ujar Mahmud.
Editor: Stepanus Purba_block