get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkeu Purbaya Lakukan Pembersihan di DJP, 26 PNS Dipecat

DJP Sumut Serahkan Pengemplang Pajak Rp369 Juta ke Kejari Tebingtinggi

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:01:00 WIB
DJP Sumut Serahkan Pengemplang Pajak Rp369 Juta ke Kejari Tebingtinggi
DJP Sumut II saat menyerahkan pengemplang pajak ke Kejari Tebingtinggi. (ANTARA)

TEBINGTINGGI, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Utara II menyerahkan tersangka penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Selasa (10/8/2021). Pengemplang pajak ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp369.237.424.

Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut II Teguh Pribadi Prasetya menjelaskan, penyidik telah melengkapi berkas hasil penyidikan atas perkara tindak pidana yang dilakukan tersangka berinisial MR selaku pengurus CV SJ.

Dokumen penyelidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh JPU Kejati Sumut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Sumut II telah memeriksa bukti permulaan terhadap CV SJ.

"Tersangka MR dengan sengaja tidak menyetor pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut melalui CV SJ tahun 2011 dan 2012 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp369.237.424," ujar Teguh, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan secara langsung, namun MR menunjukkan sikap tidak kooperatif pada saat dipanggil dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka.

“Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan tersangka yang berstatus DPO,” katanya.

Akhirnya MR berhasil ditangkap tim penyidik Kanwil DJP Sumut II bersama Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP di daerah Muntilan-Jawa Tengah.

“Kini tersangka MR dan berkas hasil penyelidikan Kanwil DJP Sumut II telah diserahkan secara resmi ke pihak Kejari Tebingtinggi untuk proses selanjutnya," ujar Teguh.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf (i) KUHPidana tentang Perpajakan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut