get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Penyalahgunaan Narkotika, 59 Pegawai Kejari Bangka Selatan Dites Urine

Dua Kurir Pembawa 22 Kg Ganja Ditangkap saat Akan Antar Barang ke Padang Lawas Utara

Jumat, 09 September 2022 - 15:49:00 WIB
Dua Kurir Pembawa 22 Kg Ganja Ditangkap saat Akan Antar Barang ke Padang Lawas Utara
Dua Kurir Pembawa 22 Kg Ganja Ditangkap saat Akan Antar Barang ke Padang Lawas Utara (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

MADINA, iNews.id - Dua kurir pembawa ganja seberat 22 kilogram di Mandailingnatal (Madina), Sumatra Utara (Sumut), Kamis (8/9/2022). Rencananya, ganja tersebut akan dikirim ke Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kepala BBNK Madina, AKPB Eddy Mashuri mengatakan, satu kurir dibekuk di tengah jalan Desa Aek Banir. Sopir berinisial FR pembawa ganja tak berkutik saat petugas menemukan satu karung berisi 22 kg ganja.  Barang tersebut katanya diperoleh dari seorang bandar yang telah kabur saat akan diburu petugas.

Dari pengembangan diketahui ternyata FR tak bekerja sendiri. Dia bersama temannya berinisial NN bermaksud membawa ganja tersebut atas suruhan seseorang. Belakangan N diamankan setelah sempat bersembunyi di belakang sebuah sekolah. Keduanya diupah Rp200.000 per kg ganja.

"Setelah menangkap FR, kami memburu N yang janjian akan mengantar barang (ganja) tersebut. N kami amankan di belakang sekolah," kata Eddy Mashuri, Jumat (9/9/2022).

Dari pengakuan kedua tersangka, petugas langsung memburu bandar ganja di Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur, Madina. Namun, bandar tersebut sudah kabur.

Kini kedua kurir ganja ini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut