Dua Maling Ditangkap Polisi saat Bongkar AC di Medan Denai
MEDAN, iNews.id- Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap dua orang pemuda karena mencuri pendingin ruangan (AC) di Jalan Tuba 4, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (12/11/2020). Kedua pemuda berinisial AAP alias Ahyar dan Ha alias Dian (44) kedua warga Kecamatan Medan Denai ditangkap petugas saat asyik membongkar mesin AC di rumah Hartati (50).
“Aksi pencurian yang mereka lakukan diketahui oleh personel Reskrim Polsek Medan Area, yang tengah melintas di lokasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Riyanto, Jumat (13/11/2020).
Riyanto mengatakan kedua pelaku beraksi sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Petugas yang berpatroli melihat kedua warga Kecamatan Medan Denai itu dan mengamankan keduanya.
“Setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Rianto menuturkan, setelah kejadian korban langsung diarahkan oleh petugas untuk membuat laporan polisi.
“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block