Edy Rahmayadi Batasi Kegiatan Masyarakat Sumut Selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri
MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1009/SPT.COVID-19/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Kapala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mencegah penyebaran Covid-19 selama bulan ramadan. Surat edaran tersebut sudah diteken gubernur 9 April 2021 lalu.
"Beberapa hal yang diminta dalam edaran itu antara lain agar dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, ditingkatkan protokol kesehatan. Kemudian memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar provinsi/kabupaten/kota," kata Oemar.
Oemar mengatakan dalam surat edaran tersebut, Edy Rahmayadi meminta seluruh kepala daerah di SUmut melakukan pengetatan serta memberikan syarat ketat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota selama bulan ramadan.
"Kepada seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalan ke luar kota selama Ramadan dan Idul Fitri, wajib melampirkan print out surat ijin perjalanan dari pimpinan bertanda tangan basah," ucapnya.
Sementara itu, pegawai swasta yang melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadan dan Idul Fitri, harus memiliki surat ijin tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi.
"Surat edaran ini berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021, dan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block