Gadis 16 Tahun Diperkosa 7 Pemuda di Deliserdang, 2 Pelaku Ditangkap
DELISERDANG, iNews.id - Polresta Deliserdang mengungkap kasus dugaan perkosaan dengan korban gadis 16 tahun. Dalam pengungkapan kasus, dua terduga pelaku ditangkap dan lima lainnya dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial R (18) dan LAM (19). Mereka warga Kecamatan Galang. Kemudian lima pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22) dan YS (21).
"Pengungkapan kasus cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M," katanya, Jumat (22/1/2021).
Dia mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020. Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Donald Karouw