get app
inews
Aa Text
Read Next : Wajah Sehat saat Lebaran Bisa Didapat dari Perawatan Kulit Rutin

Gegara Dokter Kecantikan di Medan Main Game saat Perawatan Laser, Wajah Pasien Rusak

Sabtu, 18 Desember 2021 - 07:57:00 WIB
Gegara Dokter Kecantikan di Medan Main Game saat Perawatan Laser, Wajah Pasien Rusak
Tangkapan layar rekaman CCTV dokter kecantikan di Medan bermain game saat merawat pasien.

MEDAN, iNews.id - Seorang oknum dokter kecantikan di Medan dilaporkan pasien atas dugaan kelalaian hingga menyebabkan kerusakaan wajah. Dokter itu rupanya kerap main game saat melakukan perawatan laser.

Dokter itu pun dipecat oleh pihak PT CMB, perusahaan kecantikan tempatnya bekerja. Kebiasaan main game mengakibatkan seorang pasien luka di bagian wajah hingga berujung laporan polisi. 

Saat ini Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah meriksa 4 orang saksi-saksi terkait kasus ini. Laporan polisi dibuat PT CMB yang berlokasi di Jalan Malaka, Kota Medan. 

Terlapor seorang oknum dokter kecantikan dengan tuduhan merugikan nama baik perusahan dan tidak profesional. Akibat perbuatannya, pasien mengalami iritasi berat dengan kulit melepuh seperti terbakar. 

Polisi sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun si dokter saat ini belum memenuhi panggilan. Aksi sang dokter sempat terekam CCTV. Terlihat pria berinisial RH bermain game sebelum melakukan praktek kerja terhadap pasiennya berinisial EJL.

Bahkan saat menangani pasien dengan melakukan treatment laser co2 pada wajah, si dokter pria asal Jakarta ini masih sempat fokus melihat ke game online yang dimainkannya. 

Akibatnya, si dokter lupa memasang tipe lensa filter laser co2 yang menyebabkan wajah pasien mengalami iritasi berat dengan kulit wajah melepuh seperti terbakar. Akibat kelalaian dokter RH, PT CMB merugi hingga Rp300 juta untuk merawat pasien yang terluka.

Kasat Reskrim Polresatbes Medan, Kompol Firdaus menyatakan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggila ketiga kepada sang dokter.

“Atas kelalaian dan tidak adanya tanggung jawab dokter RH terhadap pasiennya tersebut, korban juga sudah melaporkan ke Polrestabes Medan,” ujar Firdaus. 

Oknum dokter disangkakan pasal dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka cacat sebagaimana diatur Pasal 360 KUHP.

“Saat ini pihak perusahaan tidak tahu dimana keberadaan dokter RH karena hingga saat ini ia tidak pernah memenuhi panggilan perusahaan dan juga pihak kepolisian,” ujar Firdaus.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut