Gelapkan Rp28 Juta, Admin Arisan Online di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Seorang admin arisan online di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Mei Rani Feri Astuti, dituntut hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mei diduga menggelapkan uang peserta arisan senilai Rp28,7 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Emmy Khairani Siregar dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mei Rani Feri Astuti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ujar jaksa Emmy dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Mei Rani, warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.
Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 11 Agustus 2025.
Kasus ini bermula ketika terdakwa mengajak korban, Andreas Henfri Situngkir, untuk bergabung dalam salah satu grup arisan online yang baru dibentuk. Ternyata, Mei adalah admin dari sekitar 175 grup arisan online, yang sebagian besar bermasalah secara keuangan.
Untuk menutupi kekurangan di grup-grup lama, terdakwa diduga membentuk grup baru dan membujuk Andreas untuk ikut, dengan total tarikan sebesar Rp50 juta. Meski awalnya menolak, Andreas akhirnya setuju setelah terus dibujuk.
Korban pun membayar iuran sebesar Rp4,1 juta per bulan. Saat gilirannya menerima uang arisan, Mei tidak menepati janjinya. Akibatnya, Andreas mengalami kerugian sebesar Rp28,7 juta.
Merasa dirugikan, Andreas melaporkan kasus ini ke polisi hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.
Editor: Kurnia Illahi