get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Sejumlah Dokumen Kasus Suap Hakim PN Medan

Kamis, 30 Agustus 2018 - 23:39:00 WIB
Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Sejumlah Dokumen Kasus Suap Hakim PN Medan
Hakim ad hoc tipikor PN Medan Merry Purba ditahan KPK, Rabu (29/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap terhadap hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Medan. Dari penggeledahan itu sejumlah barang bukti diamankan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka hakim Merry Purba pada Rabu (28/8/2018) mulai pukul 21.00-22.00 WIB.

"Kemudian, di PN Medan tadi malam (Rabu malam) pukul 23.00 sampai dengan pagi tadi (Kamis pagi) jam 06.00 WIB. Digeledah pula rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Febri di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Dia menuturkan, penggeledahan dilakukan untuk menemukam bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara ini. "Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," tutur Febri.

KPK menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan PN Medan pada Selasa (27/8/2018) lalu.

Diduga sebagai penerima uang suap yakni Helpandi, panitera pengganti dan Merry Purba hakim ad hoc Tipikor pada PN Medan. Adapun diduga sebagai pemberi yakni Tamin Sukardi (swasta) dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin.

KPK menduga ada tindakan suap yang dilakukan oleh Tamin kepada Merry Purba dengan total 280.000 dolar Singapura. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan 130.000 dolar Singapura dalam amplop cokelat dari tangan Helpandi.

KPK menduga sebelumnya juga telah ada penyerahan uang senilai 150.000 dolar Singapura. Dengan demikian, nilai total suap itu 280.000 dolar Singapura.

Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Tamin dan Hadi Setiawan diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut