Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Amankan 2 Pengedar
MEDAN, iNews.id - Tim Pegasus Reskrim Polsek Medan Barat kembali melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba ( GKN ) pada Kamis (27/12/2018) kemarin. Dalam penggrebekan itu, polisi meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Dua tersangka tersebut yakni IP (40), warga Jalan Sekata, Gang Mawar Kecamatan Medan Barat. Dan, seorang ibu rumah tangga, RH (32) warga Jalan Ampera I, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala, melalui Kanit Reskrim Iptu Horison Manulang mengatakan, dari tersangka IP, polisi menyita barang bukti narkoba berupa satu paket plastik bening berisikan seperempat pil ekstasi pink.
"Disita satu paket plastik bening berisikan sabu-sabu berat sekitar 0,90 gram dan puluhan plastik bening kosong," kata Horison di Mapolsek Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dari hasil interogasi, tersangka IP mengaku membeli narkotika ini dari seorang pria berinisial WA seharga Rp500.000. Dari sana, dia kemudian menjualnya kembali dalam bentuk eceran, untuk mendapat untung lebih besar.
Sedangkan dari tersangka RH, polisi mengamankan lima paket plastik bening berisikan sabu-sabu. Serta dua amplop daun ganja kering di dalam dompet warna merah.
"Setelah di interogasi, perempuan tersebut mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari warga berinisialn L," ujar dia.
RH juga diduga sebagai pengedar karena menjual kembali paket sabu yang dibelinya. Harga eceran yang ditetapkan sebesar Rp70.000 per saset kecil.
Saat ini kedua pelaku dan berikut barang bukti sudah dibawa Mapolsek Medan Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal