Gerebek Narkoba di Padangsidimpuan, Polisi Tangkap 10 Orang

PADANGSIDIMPUAN, iNews.id – Polisi menggerebek narkoba di kawasan Melati Seberang, Lingkungan V, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (14/11/2020). Dari penggerebekan itu, petugas menangkap 10 orang.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini mengatakan, penggerebekan itu dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat bahwa tempat tersebut dijadikan sarang narkoba.
“Saat dilakukan penggrebekan, petugas kepolisian mengamankan 10 orang warga dan sejumlah berikut barang bukti, yang saat ini masih di dalami keterlibatannya,” katanya.
Dia menjelaskan, gubuk yang berdiri di lokasi dilakukan pembakaran setelah dikonformasi oleh pihak kepling bahwa itu merupakan pondok liar.
Juli berharap dukungan dan peran serta masyarakat dalam aksi pemberantasan narkoba baik pemerintah, tokoh agama, toko masyarakat dan pemuda, harus saling peduli dan menolak apabila di wilayahnya ditemukan orang yang bertransaksi narkoba.
Editor: Kastolani Marzuki