Gudang BBM Ilegal di Tapsel Digerebek, Aktor Intelektualnya Ternyata Kepala Desa
TAPANULI SELATAN, iNews.id - Polisi menggerebek gudang diduga tempat penampungan BBM ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Dalam penggerebekan ini, petugas menyita 10 ton BBM bersubsidi jenis solar yang diduga aktor intelektualnya melibatkan oknum kepala desa (kades).
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya penimbunan gudang BBM ilegal.
“Kami menduga ada BBM bersubsidi yang sudah disalahgunakan perniagaannya. Yang bersangkutan tidak memiliki izin niaga,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 3 tersangka yakni, Soka Putra alias A (45) warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27). Aksi penimbunan ini dimodali tersangka Soka yang tak lain merupakan oknum kades.
Modus operandi aksi pengepulan ini dilakukan dengan cara tersangka Ali membeli BBM subsidi jenis solar ke SPBU Sayurmatinggi dengan menggunakan minibus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH yang telah dimodifikasi.
“Dengan cara membeli menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Kendaraan ini ada baby tank yang bermuatan 1 ton,” kata Yasir.
Hal ini dilakukan secara berulang-ulang hingga baby tank tersebut mencapai muatan 900 liter per harinya.
“Saat ini kami mengamankan lebih kurang 10 ton minyak solar. Yang kami tangkap juga tiga tersangka yang terdiri atas pemodal, petugas SPBU dan juga sopir yang mengumpulkan minyak setiap hari,” ucapnya.
Yasir menambahkan, aktivitas penimbunan ini telah berlangsung selama 3 bulan. Mereka meraup keuntungan penjualan BBM di atas dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Selain bukti BBM, kami juga telah menyita 1 unit mobil L300 yang digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU menuju ke gudang. Kemudian menyita uang yang merupakan hasil pembelian hari terakhir serta CCTV SPBU,” ucapnya.
Bahkan Yasir menegaskan, yang menjadi aktor intelektual dalam kasus tersebut merupakan Soka alias A, tak lain oknum kades.
“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektual berinisial A. Profesinya kepala desa,” ujar Kapolres.
Editor: Donald Karouw