get app
inews
Aa Text
Read Next : PT WOOK dan USU Kerja Sama, Beri Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi

Guru Besar Prof Henuk Jadi Buron Kejaksaan Kasus Penghinaan, Begini Sikap USU

Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:07:00 WIB
Guru Besar Prof Henuk Jadi Buron Kejaksaan Kasus Penghinaan, Begini Sikap USU
Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia. (Foto : Ist)

MEDAN, iNews.id - Universitas Sumatera Utara mengaku menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tarutung yang menghukum Prof Yusuf Leonard Henuk salah satu guru besar mereka. Prof Henuk sebelumnya dijatuhi pidana penjara 2 bulan dalam kasus penghinaan yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput).

Saat ini, Prof Henuk diburu karena mangkir saat pemanggilan eksekusi atas hukumannya.

"Kami menghormati sepenuhnya keputusan pengadilan terhadap hukuman kepada Prof Henuk," ujar Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia kepada MPI, Kamis (25/8/2022).

Meutia menyebut, Prof Henuk sebelumnya pernah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyebutkan masalah hukum dia sepenuhnya tindakan pribadi, tidak ada hubungannya dengan USU.

"Termasuk dengan Fakultas Pertanian USU tempatnya mengajar," katanya.

Meutia menyebut, Prof Henuk sebelumnya juga sudah diberikan sanksi pembinaan oleh Fakultas Pertanian USU. Sanksi yang diberikan merupakan teguran tertulis.

"Dia juga tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk diburu Kejaksaan. Namanya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan eksekusi dalam kasus penghinaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, Prof Henuk sudah beberapa kali dipanggil Kejari Tapanuli Utara. Pemanggilan tersebut untuk pelaksanaan eksekusi hukuman atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Namun yang bersangkutan  tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kemudian personel Kejari Taput melakukan pencarian ke tempat kerja hingga ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ditemukan hingga akhirnya diterbitkan DPO-nya," kata Yos.

Henuk dalam postingannya di media sosial menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Kejari Taput atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput. Dia kemudian diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Atas putusan tersebut, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut