Habib Rizieq dan 5 Panitia Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab dan lima panitia acara Maulid Nabi di Petamburan resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keenamnya diduga melanggar tindak pidana kekarantinaan karena menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, lima tersangka lainnya itu, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab berinisial MS dan SL, serta HI, kepala seksi acara.
"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Editor: Maria Christina