get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta-Pemalang Paling Lancar Saat Macet Parah, Cocok Buat Mudik!

Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Besok, Ini Permintaan Kuasa Hukum HRS

Senin, 15 Maret 2021 - 14:32:00 WIB
Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Besok, Ini Permintaan Kuasa Hukum HRS
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shibab (HRS) dijadwalkan akan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, besok, Selasa (16/3/2021). Sidang perdana yang akan di gelar secara online beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Walaupun di gelar secara online, kuasa hukum HRS Sugito, Atmo Prawiro meminta kliennya untuk dihadirkan langsung di sidang perkara kekarantinaan kesehatan.

"Jadwalnya online tapi kalau dalam persidangan tidak dihadirkan, tidak ada tatap muka atmosfernya sangat jauh berbeda," kata dia.

Atmo mengatkan permintaan menghadirkan HRS di persidangan bukan untuk mengundang massa. 

"Kalau untuk sidang kami tidak pernah mengundang, tidak pernah mengumumkan. Tapi intinya silahkan yang mau datang harus mentaati protokol kesehatan dan harus sesuai aturan persidangan," kata dia.

"Kalau misalkan ada yang datang itu kesadaran sendiri dan itu adalah hak dari masing-masing warga negara," tuturnya.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian perkara kerumunan Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut