Hanya Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pencuri Uang dan Emas Warga di Batubara
BATUBARA, iNews.id - Polsek Indrapura mengungkap kasus pencurian spesialis bongkar rumah di Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), Senin (22/03/2021). Pelaku yang merupakan warga setempat langsung diamankan hanya dalam hitungan jam.
Kapolsek Indrapura AKP Sandi melalui Kanit Reskrim Iptu Fahmi mengatakan, identitas pelaku yakni Alex Fransisco Silaban (31) warga Dusun II Desa Kuala Indah. Penangkapan ini setelah polisi menerima informasi terjadinya pencurian di rumah warga atas nama Ori Anto Sagala.
"Korban pencurian kehilangan uang dan emas," ujar Fahmi, Senin (22/3/2021).
Korban baru menyadari uang dan cincin emasnya hilang di dalam rumah pada pukul 04.00 WIB. Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu bagian belakang. Setelah berhasil masuk, dia pun leluasa beraksi.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Fahmi langsung memimpin penyelidikan dan mengarah kepada terduga pelaku.
"Saat itu juga anggota menangkap pelaku di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku diamankan uang Rp8.055.000 dan dua buah cincin emas," kata Fahmi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indrapura untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw