get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Hari ini, Polda Sumut Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Kadishub Samosir

Kamis, 12 Juli 2018 - 12:26:00 WIB
Hari ini, Polda Sumut Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Kadishub Samosir
Sebuah kapal menyeberangi Danau Toba. (Foto: dok.iNews.id).

MEDAN, iNews.id – Tim Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), menjadwalkan kembali pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

“Kadishub Samosir kami akan lakukan pemeriksaan hari ini,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Andi Rian, Kamis (12/7/2018).

Andi menegaskan tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai tersangka pada Selasa (10/7/2018) lalu. Dia berharap dalam pemanggilan yang kedua tersangka hadir dan memenuhi panggilan penyidikan.

“Kalau tidak hadir, kami akan lakukan proses selanjutnya sesuai dengan  aturan yang berlaku yakni dengan memerintah surat perintah membawa yang bersangkutan,” ujarnya. 

Dia menjelaskan terkait  dengan  apakah Nurdin akan ditahan atau tidak kedepannya, tergantung dengan hasil penyidikan nantinya. “Terkait dengan penahanan nanti setelah penyidikan. Tiga orang anggota dari kepala Dinas Perhubungan sudah kami tahan. Jadi yang bersangkutan juga bisa kami tahan,” kata dia.

Sebelumnya, Kadishub Samosir Nurdin Siahaan mangkir dari panggilan penyidik dengan mengirimkan surat keterangan sakit pada beberapa hari lalu. “Tersangka Kadishub Samosir tidak menghadiri panggilan hari ini, Senin (9/7/2018) karena alasan sakit,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/6), Polda Sumut menetapkan empat tersangka, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra.

Selanjutnya, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang. Polda Sumut kemudian menetapkan Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kelalaian kelebihan muatan penumpang hingga akhirnya tenggelam.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut