Hina Suku Batak di Media Sosial, Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap
MEDAN, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus FA alias Bombay, pelaku ujaran kebencian terhadap suku batak di media sosial (medsos). Pelaku diamankan di rumah mertuanya, Kompleks PTPN II Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Parsadaan Pomparan Raja Lontung Manganar Situmorang dengan LP nomor 822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018.
Dalam laporan itu, pelaku dinilai menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, antar golongan (SARA). “Saat itu pelaku sedang berdebat di medsos dan menuliskan komentar yang menimbulkan ujaran kebencian. Kami masih menyelidikinya,” kata Herzoni, Rabu (25/7/2018).
Dia menjelaskan, motif pelaku karena kesal saat beradu argumen di medsos soal hasil hitung cepat Pilkada Sumut pada 27 Juni 2018 silam. Pelaku diketahui mendukung salah satu calon yang menang, namun dalam konteks debat di medsos itu, pilihannya dianggap kalah.
Dia disangkakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu pengakuan pelaku, dia tidak ada niatan tertentu untuk melakukan penghinaan. Saat itu dia kesal dengan informasi dengan salah satu status di media sosial soal hasil hitung cepat Pilkada Sumut.
“Saya tidak ada motif untuk menjelek-jelekan. Saya hanya spontan saja karena terpancing dengan postingan informasi orang lain yang menyebar hoaks. Calon saya menang namun dikabarkan kalah,” ujar Bombay, pelaku ujaran kebencian.
Editor: Donald Karouw