get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

Ibrahim Hasan Masih Tercatat di DCS Caleg Dapil Langkat V

Kamis, 23 Agustus 2018 - 13:08:00 WIB
Ibrahim Hasan Masih Tercatat di DCS Caleg Dapil Langkat V
Petugas BNN menghadirkan tersangka pemilik dan pengendali narkoba jaringan internasional yang juga anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem Ibrahim Hasan. (Foto: Antara/Irsan Mulyadi).

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan hingga kini Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN), masih tercatat di daftar calon sementara (DCS) sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Daerah Pemilihan (Dapil) V dari Partai NasDem.  

"Masih terdaftar di DCS di Dapil V yang meliputi Kecamatan Babalan, Pangkalan Susu, Besitang, Sei Lepan, Brandan Barat, dan Pematang Jaya," kata Ketua KPUD Langkat, Agus Arifin saat dikonfirmasi iNews.id melalui telepon selular, Kamis (23/8/2018).

Menurutnya, saat ini KPUD Langkat belum dapat mencoret Ibrahim Hasan dari pencalonan karena belum ada keputusan hukum tetap atas pria yang juga merupakan anggota DPRD Langkat Fraksi Partai Nasdem itu.

"Selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, maka yang bersangkuta masih dianggap masih memenuhi syarat seperti kader dari partai politik tertentu dan sudah menyerahkan syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Agus juga menegaskan bahwa Partai Nasdem tidak dapat melakukan penarikan berkas pencalonan Ibrahim Hasan sebagai bacaleg. "Namun demikian, KPU berhak melakukan pencoretan sebagai daftar bacaleg jika Partai yang bersangkutan menyerahkan surat pemecatan bacaleg sebagai kader partai," katanya.

Sebelumya, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai NasDem Sumut Sudarto Sitepu mengatakan Ibrahim Hasan sudah dipecat sebagai kader Partai Nasdem, Rabu (22/8/2018).

"Surat pemecatan tersebut tertulis dalam surat keputusan (SK) Nomor: 100-SK/DPP-NasDem/VII.2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate pada Selasa (21/8/2018)," kata Sudarto.

Sudarto menegaskan pemecatan tersebut merupakan bentuk komitmen serta keseriusan Partai NasDem, untuk membersihkan oknum yang kerap melanggar aturan seperti terlibat kasus korupsi maupun narkotika. Surat pemecatan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti ke DPRD Langkat.

"Surat ini akan menjadi dasar kami melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan. Ini merupakan sanksi berat kepada setiap kader NasDem yang terlibat kasus pidana," ujarnya.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut