Ibu di Madina Tega Ajak Anak 14 Tahun Jadi Bandar Ganja Gegara Cerai dengan Suami
MEDAN, iNews.id – Seorang ibu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi bersama anaknya yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 2 SMP, karena menjadi bandar ganja, Selasa (20/10/2020). Polisi menemukan lebih dari 30 kilogram (kg) ganja kering yang disembunyikan dan siap untuk diedarkan ke Malang hingga Bali.
Sambil berderai air mata, DL bercerita di hadapan polisi bagaimana dia sampai tega melibatkan putranya MN yang masih berusia 14 tahun untuk ikut dalam bisnis narkotika jenis ganja. DL mengaku terpaksa mengajak anak laki-lakinya ini menjadi bandar ganja sejak bercerai dari suaminya satu tahun terakhir.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, DL dan MN diamankan polisi di rumahnya di Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur. DL dan MN ditangkap saat tidur di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lebih dari 30 kg ganja kering yang disembunyikan di belakang rumah dan di bawah pohon pisang.
Dari pengakuan ibu dan anak ini, polisi juga berhasil menangkap pemasok ganja kepada keduanya yakni MR, kakek 67 tahun. MR diketahui memiliki ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sihite.
Ketiga pelaku bandar dan petani ganja ini langsung digelandang ke Mapolres Madina. Saat diinterogasi, DL dan MN yang menjadi bandar ganja mengaku berencana menjual ganja ke Malang dan Bali. Keduanya juga tengah menunggu seorang kurir yang akan menjemput ganja tersebut. Namun, belum sempat menjual ganja tersebut, para pelaku sudah diamankan polisi.
Kapolres Madina mengatakan, untuk sementara polisi menduga kedua pelaku nekat berbisnis ganja karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Ganja dibeli dari petani seharga Rp300.000 dan akan dijual kembali seharga Rp2 juta per kg.
“Ganja-ganja ini diperoleh dari MR, petani ganja, dengan harga Rp300.000 per kg. Rencananya ganja dijual kembali seharga Rp2 juta per kg,” kata Kapolres Madina, Rabu (21/10/2020).
Horas Tua Silalahi mengatakan, penangkapan ibu dan anak bandar ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Selain itu, polisi juga mengembangkan kasus dari penangkapan para pengedar ganja sebelumnya. Saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Madina.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Madina. Ketiganya diancam dengan hukuman 20 tahun hingga hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Maria Christina