Ibu di Padangsidimpuan Jadikan Anak sebagai Kurir Narkoba
PADANGSIDIMPUAN, iNews.id – Remaja berusia 15 tahun di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi saat akan mengantar narkoba kepada pemesannya. Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu ukuran sachet kecil seberat 0,6 gram dalam kantong celananya.
Dari hasil pengembangan, fakta mengejutkan terungkap. Remaja berinisial FR itu mengaku tidak tahu apa-apa soal paket yang dia bawa dan hanya melaksanakan perintah dari orang tuanya. Polisi kemudian meminta untuk mengantar mereka ke rumah orang tuanya. Di rumah tersebut, polisi langsung menangkap ibu tiri FR berinisial RR, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Dari pengembangan, pelaku mengaku menerima barang itu (narkoba) dari ibu tirinya,” kata Kapolres Padangsidimpuan, Hilman Wijaya, Senin (4/6/2018).
Kepada penyidik, remaja FR mengatakan sudah berulang kali menjadi kurir dan mengirimkan paket narkoba atas perintah ibu tirinya tersebut. Namun dia mengaku jika tidak tahu sama sekali jika paket yang selalu dia bawa itu berisi narkoba.
Ibundanya atau pelaku RR hanya terunduk malu dan tak menunjukkan wajah penyesalan telah menjerumuskan anaknya ke bisnis barang haram tersebut. Mereka berdua, ibu dan anak tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan untuk kepentingan penyelidikan.
Selain menahan keduanya, polisi juga menyita barang bukti 0,6 gram sabu dari FR dan 4 gram dari rumah RR. Mereka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara ayah FR sekaligus suami RR, yang ditengarai sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut meloloskan diri dari sergapan petugas. Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku saat ini masih memburunya.
Editor: Donald Karouw