Identitas 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Lengkap Beserta Perannya
MEDAN, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu yang sempat menyita perhatian publik. Empat pelaku ditangkap yang ternyata dipimpin mantan sopir pribadi dalam melakukan kejahatan terencana tersebut.
Keempat tersangka kini telah ditangkap, lengkap dengan peran masing-masing dalam aksi kriminal tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Fahrul Azis, mantan sopir keluarga hakim PN Medan yang menjadi korban. Pelaku disebut menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban sehingga merancang tindak pencurian sekaligus pembakaran rumah.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Ditreskrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal, dengan pemeriksaan 49 saksi, analisis rekaman CCTV, serta rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).
“14 November 2025, para tersangka berhasil kami ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna,” ujar Kombes Calvijn dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, peran keempat tersangka diungkap polisi. Berikuti ini peran masing-masih tersangka pembakaran rumah hakim PN Medan.
1. Fahrul Azis – Otak Pembakaran dan Pelaku Eksekusi
Mantan sopir keluarga hakim. Masuk ke rumah tanpa merusak pintu dengan memanfaatkan kunci yang disimpan di rak sepatu depan teras.
Mengambil perhiasan milik istri hakim dari lemari kamar utama. Membakar kamar menggunakan tisu yang dibasahi Pertalite.
Mengembalikan kunci ke posisi semula untuk menyamarkan jejak.
2. Hamonangan Simamora – Penjual Barang Curian
Membantu menjual perhiasan hasil pencurian. Memantau situasi pascakebakaran untuk memastikan aktivitas polisi.
3. Hariman Sitanggang – Pengantar Penjualan Barang Curian
Mengantar Fahrul dan Hamonangan saat menjual perhiasan curian. Berperan sebagai pendamping dan membantu proses transaksi.
4. Medy Mehamat Amosta Barus – Pembeli Perhiasan Curian
Membeli perhiasan yang dicuri dari rumah hakim, sehingga turut terlibat dalam alur kejahatan.
Aksi kejahatan dimulai pada Selasa (4/11/2025). Pukul 09.36 WIB, CCTV merekam istri hakim, Wina Falinda, meninggalkan rumah menggunakan Toyota Fortuner. Kebiasaan keluarga meletakkan kunci rumah di rak sepatu diketahui betul oleh Fahrul.
Pukul 10.07 WIB, Fahrul terekam CCTV melintas sambil mengamati suasana. Ia memutar arah karena melihat penjaga, kemudian kembali lagi. Pada pukul 10.17 WIB, dia memarkir motornya, mengambil kunci dari rak sepatu, dan masuk ke rumah.
Pelaku membawa sebotol Pertalite yang sudah dipersiapkan. Dia masuk ke kamar utama, mengambil perhiasan, lalu menyalakan api.
“Di dalam lemari ada laci, di situ lah ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran,” kata Calvijn.
Setelah memastikan api mulai membesar, Fahrul keluar, mengunci pintu kembali, dan menaruh kunci di tempat semula agar rumah terlihat seperti tidak ada yang janggal.
Sekitar pukul 10.30 WIB, asap mulai terlihat oleh warga sekitar. Pada pukul 10.46 WIB, seorang tetangga menghubungi hakim Khamozaro melalui WhatsApp untuk mengabarkan kebakaran.
Tim pemadam tiba pukul 10.53 WIB. Hakim Khamozaro sampai di lokasi pukul 11.06 WIB, ketika sebagian kamar utama telah hangus terbakar.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya emas batangan, perhiasan curian, sepeda motor pelaku, rekaman CCTV, sisa botol Pertalite serta barang lain yang memperkuat rangkaian kejadian.
Motif pelaku utama dipastikan adalah dendam pribadi.
“Tersangka ini, perannya rencananya membakar dengan motif sakit hati dan dendam terhadap korban,” kata Kapolrestabes Medan.
Dengan empat tersangka kini ditahan, kepolisian menyatakan konstruksi kasus sudah solid dan siap dibawa ke proses hukum lanjutan. Rekaman digital, olah TKP, dan keterangan saksi membentuk alur jelas tentang bagaimana aksi pembakaran direncanakan dan dilaksanakan.
Editor: Donald Karouw