Istri Ngamuk di Persidangan Lempar Hakim Pakai Kursi saat Suami Divonis 3 Tahun Penjara
PEMATANSIANTAR, iNews.id - Istri mengamuk di persidangan melempar hakim pakai kursi saat suami divonis tiga tahun penjara menghebohkan di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (16/1/2024). Diketahui jika terdakwa kasus pelecehan seksual itu merupakan oknum pendeta.
Istri terdakwa, MS yang duduk di kursi pengunjung sidang langsung bertindak histeris setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada suaminya. Dengan penuh emosi, dia menerobos penjagaan petugas dan nekat melemparkan kursi ke arah majelis hakim yang dipimpin oleh Renni Pitua Ambarita di ruang sidang Kartika.
Aksi MS membuat suasana ruang sidang menjadi heboh. Puluhan pegawai Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar berusaha menenangkan istri terdakwa yang tidak dapat menerima hukuman suaminya yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang jemaatnya.
MS bahkan menyampaikan ketidakpuasannya atas putusan hakim. Dia menuduh hakim dan jaksa menerima sogok atau suap terkait kasus suaminya.
Penasehat hukum terdakwa, Dahyar Harahap menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas vonis ini. Sebelumnya, terdakwa JRP dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf C dan Pasal 6 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil terkait peristiwa tersebut.
Editor: Nani Suherni